Hukum Aqiqah Ciamis
Apakah Mengganti Nama Anak Harus Aqiqah Lagi?
Mengganti nama tidak memerlukan aqiqah untuk kedua kalinya, hal ini dikarenakan maksud utama dari aqiqah adalah rasa syukur atas kehadirannya anak, dan hal ini cukup dilaksakan satu kali dalam seumur hidup,
Sebagaimana juga nabi -shallallahu alaihi wasallam- ketika mengganti nama para sahabat, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan sahabat tersebut untuk mengaqiqahkan dirinya kembali untuk kedua kalinya.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
(تغيير الاسم إلى ما هو أحسن إذا تضمن أمراً لا ينبغي ، كما غير النبي – صلى الله عليه وسلم – بعض الأسماء المباحة ، ولا يحتاج ذلك إلى إعادة العقيقة كما يتوهمه بعض العامة) مجموع فتاوى لابن عثيمين (١٠/٨٥٠).
“(Boleh) mengubah nama kepada nama yang lebih baik bila nama sebelumnya mengandung makna yang tidak baik atau tidak patut, sebagaimana nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengganti beberapa nama, dan hal itu (pengubahan nama) tidak memerlukan pengulangan aqiqah sebagaimana diyakini sebahgian orang awam”
-Majmu Al-Fatawa libni Utsaimin (10/850)-
Allahu a’lam
Hukum Aqiqah
Sebagimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al-Islam, pendapat para fuqoha tentang hukum aqiqah terbagi menjadi tiga.
Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu adalah Wajib. ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al - Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka adalah hadist yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah yang artinya : "Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas Aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas lima waktunnya"
Ketiga, pendapat yang menolak disyariatkannya Aqiqah, Ini adalah pendapat ahli fiqih Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi, Bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Fatimah, "Jangan engkau mengaqiqahinya tetapi cukurlah rambunya". Namun, dari mayoritas pada fuqoha berpendapat bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, sebab Rasullulah sendiri telah mengaqiqahi Hasan dan Husein. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaqiqahi anak itu sunnah dan diajurkan.

Komentar
Posting Komentar